Pelanggaran di Jalur Busway


Mulai tanggal 1 desember 2013 akan di jalankan perundangan – undangan di jalur busway. Yang tidak memperbolehkan kendaraan pribadi atau umum untuk melintasi jalur busway. Mulai dari minggu – minggu kemarin dilakukan razia bagi kendaraan lain kecuali busway yang melewati jalur tersebut.

Tidak hanya masyarakat umum yang terkena razia tetapi ada juga anggota polisi atau TNI yang terkena razia. Polisi dengan tegas memberi surat tilang pada pada anggota TNI dan polisi tersebut.

                Banyak pengendara umum  yang melalui jalur ini karena kondisi jalur umum yang macet. Dan pengendara lebih memilih jalur busway yang lenggang. Namun ini melanggar peraturan. Maka pemerintah DKI jakarta mengeluarkan undang – undang jika melewati jalur busway akan dikenakan denda. Denda pada mobil pribadi dikenakan 1 juta rupiah sedangkan motor dikenakan 500 ribu rupiah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biodata Oscar Dos Santos Emboaba Junior

Manfaat Juice