Pelanggaran di Jalur Busway
Mulai tanggal 1
desember 2013 akan di jalankan perundangan – undangan di jalur busway. Yang
tidak memperbolehkan kendaraan pribadi atau umum untuk melintasi jalur busway.
Mulai dari minggu – minggu kemarin dilakukan razia bagi kendaraan lain kecuali
busway yang melewati jalur tersebut.
Tidak hanya masyarakat umum yang terkena razia tetapi ada juga anggota
polisi atau TNI yang terkena razia. Polisi dengan tegas memberi surat tilang pada
pada anggota TNI dan polisi tersebut.
Banyak pengendara umum yang melalui jalur ini karena kondisi jalur
umum yang macet. Dan pengendara lebih memilih jalur busway yang lenggang. Namun
ini melanggar peraturan. Maka pemerintah DKI jakarta mengeluarkan undang –
undang jika melewati jalur busway akan dikenakan denda. Denda pada mobil pribadi
dikenakan 1 juta rupiah sedangkan motor dikenakan 500 ribu rupiah.
Komentar
Posting Komentar