KORUPSI PENYELENGGARAAN HAJI: Kerugian Negara Masih Belum Bisa Diketahui
Kabar24.com, JAKARTA--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sampai saat ini masih belum bisa
menetapkan jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyelenggaraan ibadah haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama
Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt)
Pimpinan KPK Johan Budi menjelaskan sejak Suryadharma Ali ditetapkan sebagai
tersangka hingga saat ini, kerugian negara atas perkara korupsi yang
menjeratnya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
"Dugaan kerugian
negaranya sedang dihitung BPKP," tutur Johan melalui pesan singkat di
Jakarta, Kamis (11/6/2015).
SDA ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi
penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Saat itu, SDA masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Dalam perkara tersebut,
KPK menduga SDA telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat
sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya
diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
Selain menelusuri terkait
ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut,
KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan
katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.
Kemudian, ada juga soal
dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara
Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Modus penyalahgunaan
wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan
memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga
dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain keluarga SDA, di
antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada
Kementerian Agama.
Atas perbuatan itu, SDA
dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Komentar
Posting Komentar